Petugas PPSU Pengedar Sabu
Dikenal Rajin, Lurah Cilincing Tak Menyangka Petugas PPSU di Kantornya Jadi Pengedar Sabu
Tertangkapnya NJ atas kasus narkoba membuat Lurah Cilincing Sugiman mengaku tak menyangka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Petugas PPSU Kelurahan Cilincing, NJ (22), ditangkap aparat Polsek Koja karena mengedarkan sabu.
Tertangkapnya NJ atas kasus narkoba membuat Lurah Cilincing Sugiman mengaku tak menyangka.
Sebab, selama ini NJ dinilai sebagai petugas yang rajin dan disiplin dalam menjalankan pekerjaannya membersihkan lingkungan.
"Selama ini sih dia terkenal rajin. Tidak ada mangkir atau apa. Intinya dia rajin dan disiplin," kata Sugiman saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
Karena perilaku NJ yang dinilai rajin dan disiplin dalam bekerja, Sugiman pun mengaku tak menyangka anggota kebersihannya itu mesti berurusan dengan pihak kepolisian.
Namun, sesuai prosedur, NJ kini sudah dipecat dari pekerjaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Sudah, sudah dipecat," ucap Sugiman.
Adapun selain NJ, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial TS.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang mana masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu siang.
Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2020) lalu, tepatnya di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Polisi mendapati NJ tengah duduk di atas motornya menunggu pelanggan dan menggeledah dirinya.
Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.
