Petugas PPSU Pengedar Sabu

Ditangkap Polisi, Petugas PPSU Kelurahan Cilincing Sudah Jadi Pengedar Sabu Selama 6 Bulan

"Dia ini pengedar. Sudah enam bulan jadi pengedar," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Tayang:
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - NJ (22), petugas PPSU Kelurahan Cilincing yang ditangkap karena mengedarkan sabu, ternyata sudah berbulan-bulan terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, NJ sudah enam bulan belakangan menjadi pengedar sabu.

"Dia ini pengedar. Sudah enam bulan jadi pengedar," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Dalam beroperasi, NJ tidak mengedarkan barang haram tersebut seorang diri.

Ada pula rekannya, TS, yang juga sudah ditangkap polisi dalam kasus ini.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang mana masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," ucap Cahyo.

Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2020) lalu, tepatnya di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Polisi mendapati NJ tengah duduk di atas motornya menunggu pelanggan dan menggeledah dirinya.

Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved