Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Pemkab Tangerang Terbitkan Surat Edaran Protokol Perlindungan Anak Selama Pandemi Covid-19

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar keluarkan Surat Edaran Nomor 463/2073-DP3A Tentang Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Istimewa/dokumentasi Pemkab Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan virtual meeting bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim membahas perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang, Minggu (14/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 463/2073-DP3A Tentang Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia telah mengeluarkan lima Protokol Perlindungan Anak dalam masa Pandemi Covid-19.

1. Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19.

2. Protokol Pengeluaran dan Pembebasan anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.

Nekat Perkosa Pelanggannya, Tukang Pijat di Surabaya Dipergoki Suami Korban Karena Suara Gaduh

3. Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus kenfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.

4. Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.

5. Protokol Tata Kelola Data Anak.

Protokol Perlindungan Anak dalam Pandemi Covid-19 dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan kasus dan dapat diunduh melalui situs http://covid 19.go.id/p/protokol

"Surat edaran ini dalam rangka meningkatkan perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dalam masa pandemi Covid-19" kata Zaki dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved