Petugas PPSU Pengedar Sabu
Petugas PPSU Jadi Pengedar, Hasil Jualan Dipakai untuk Beli Sabu Lagi
Tak hanya mengedarkan, NJ nyatanya juga mengonsumsi barang haram tersebut selama berbulan-bulan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Petugas PPSU Kelurahan Cilincing, NJ (22), ditangkap aparat Polsek Koja karena mengedarkan sabu.
Tak hanya mengedarkan, NJ nyatanya juga mengonsumsi barang haram tersebut selama berbulan-bulan.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo menyatakan, uang hasil mengedarkan sabu dipakai oleh pelaku untuk memenuhi hasratnya sebagai pemakai.
Apabila ada sabu satu gram yang berhasil dijual, NJ akan mendapatkan Rp 1,3 juta.
Uang itulah yang akan dipakai NJ untuk kembali membeli sabu.
"Alasannya karena dia pemakai, untuk mengurangi biaya yang digunakan ya akhirnya sambil memakai sambil berjualan," ucap Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
NJ sendiri sudah menjadi pengedar sabu sejak enam bulan belakangan.
Dirinya diketahui sering mengedarkan sabu di sekitaran Jakarta Utara.
Menurut Cahyo, polisi masih mengembangkan dari mana NJ bisa mendapatkan barang haram tersebut.
"Asal barang ini masih dirahasiakan karena kita masih lakukan pengembangan," ucap Cahyo.
Adapun selain NJ, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial TS yang merupakan tetangga pelaku pertama.
Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2020) lalu, tepatnya di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Polisi mendapati NJ tengah duduk di atas motornya menunggu pelanggan dan menggeledah dirinya.
Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.
