Petugas PPSU Pengedar Sabu
Saat Diringkus, Petugas PPSU yang Jadi Pengedar Simpan Sabu di Laci Motor
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, saat itulah polisi datang dan langsung menggerebek NJ.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - NJ (22), seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing bersama satu temannya, TS (22) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu.
Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2020) lalu, tepatnya di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 17.00 WIB, NJ didapati tengah duduk di atas motornya di tepi jalan itu.
NJ tengah menunggu salah satu pelanggan yang hendak membeli sabu darinya.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, saat itulah polisi datang dan langsung menggerebek NJ.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di motor pelaku.
"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.
Menurut NJ setelah diiterogasi, rencananya sabu itu akan dipakai para pelaku dan sisanya dijual kepada seseorang.
"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," kata Cahyo.
Cahyo menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku NJ sudah sering melakukan aksi mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.
"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.
