Petugas PPSU Pengedar Sabu

Setahun Bekerja, PPSU Cilincing Pemakai Jadi Pengedar Sabu Dipecat, Polisi Buru Pemasok

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku yakni NJ merupakan seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua pengedar sabu masing-masing berinisial NJ (22) dan TS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) lalu.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, para pelaku ditangkap ketika sedang membawa barang bukti sabu.

"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku yakni NJ merupakan seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing.

Menurut Cahyo, bukannya bersyukur dengan pekerjaannya, NJ malah terjerumus di dalam lingkaran hitam ini.

"Pelaku ini (NJ) adalah petugas PPSU (Kelurahan Cilincing). Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan para pelaku pengedar narkoba," kata Cahyo.

Dari NJ dan TS, polisi menyita barang di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.

Simpan sabu di laci motor

Barang bukti kasus petugas PPSU Kelurahan Cilincing yang jadi pengedar sabu saat dijejerkan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).
Barang bukti kasus petugas PPSU Kelurahan Cilincing yang jadi pengedar sabu saat dijejerkan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

NJ (22), seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing bersama satu temannya, TS (22) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu.

Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2020) lalu, tepatnya di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 17.00 WIB, NJ didapati tengah duduk di atas motornya di tepi jalan itu.

NJ tengah menunggu salah satu pelanggan yang hendak membeli sabu darinya.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, saat itulah polisi datang dan langsung menggerebek NJ.

Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di motor pelaku.

"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Ketika sampai di Polsek, paketan itu ditimbang dan beratnya 0,78 gram.

Menurut NJ setelah diiterogasi, rencananya sabu itu akan dipakai para pelaku dan sisanya dijual kepada seseorang.

"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," kata Cahyo.

Cahyo menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, pelaku NJ sudah sering melakukan aksi mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.

"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.

Satu tahun jadi pasukan oranye

NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena mengedarkan sabu, diketahui sudah satu tahun bekerja membersihkan lingkungan.

Selama setahun ini, NJ menjadi anggota PPSU Kelurahan Cilincing dan di sela-sela aktivitasnya itu, dia juga mengedarkan sabu.

"Dia sudah satu tahun jadi petugas PPSU. Bayangin aja, sudah satu tahun harusnya bersyukur dapat pekerjaan," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di kantornya, Sabtu (25/7/2020).

Cahyo lantas menyesalkan perbuatan NJ.

Pasalnya, pekerjaan yang sudah didapat sebagai petugas PPSU malah disia-siakan dengan terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika.

"Bukannya untuk mensejahterakan keluarganya malah untuk bersenang-senang," kata Cahyo.

Dalam beroperasi, NJ tidak mengedarkan barang haram tersebut seorang diri.

Ada pula rekannya, TS, yang juga sudah ditangkap polisi dalam kasus ini.

Jadi pemakai sambil berjualan sabu

Petugas PPSU Kelurahan Cilincing, NJ (22), ditangkap aparat Polsek Koja karena mengedarkan sabu.

Tak hanya mengedarkan, NJ nyatanya juga mengonsumsi barang haram tersebut selama berbulan-bulan.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo menyatakan, uang hasil mengedarkan sabu dipakai oleh pelaku untuk memenuhi hasratnya sebagai pemakai.

Apabila ada sabu satu gram yang berhasil dijual, NJ akan mendapatkan Rp 1,3 juta.

Uang itulah yang akan dipakai NJ untuk kembali membeli sabu.

"Alasannya karena dia pemakai, untuk mengurangi biaya yang digunakan ya akhirnya sambil memakai sambil berjualan," ucap Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

NJ sendiri sudah menjadi pengedar sabu sejak enam bulan belakangan.

Dirinya diketahui sering mengedarkan sabu di sekitaran Jakarta Utara.

Menurut Cahyo, polisi masih mengembangkan dari mana NJ bisa mendapatkan barang haram tersebut.

"Asal barang ini masih dirahasiakan karena kita masih lakukan pengembangan," ucap Cahyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek. (TribunJakarta.com/Gerald)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved