Luka Lebam dan Tak Sadarkan Diri, Wanita di Pamulang Tewas Dianiaya Suami
Seorang suami menganiaya istri hingga Tewas di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, Minggu (26/7/2020).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Seorang suami menganiaya istri hingga Tewas di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (26/7/2020).
Sang istri bernama Tayyibah (28) dan sang suami bernama Ansori (40), mereka bekerja menjaga warung kelontong.
Saat hendak membeli sesuatu di warung kelontong itu, warga mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori.
Melihat ada beberapa luka lebam, warga tersebut menghubungi pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan Ansori.
Sedangkan jenazah Tayyibah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, Ansori memukul Tayyibah beberapa kali hingga tewas.
Supiyanto menjerat Ansori dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Atas perbuatannya, Ansori terancam hukuman 15 tahun penjara.
• Link Live Streaming MotoGP Andalusia, Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Tonton Disini
• Lagi Olahraga Dipepet 2 Pelajar, Pemuda Parung Jadi Korban Penjambretan
"Tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 anacaman hukuman 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang.
Rumah kontrakan tempat tinggal sekaligus lokasi berjualan Ansori sudah dilingkari garis polisi.