Suami di Pamulang Aniaya Istri
Pria di Pamulang Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil Muda Hingga Tewas
Tayyibah (28), seorang istri yang dianiaya suaminya, Ansori (40), hingga tewas, ternyata tengah hamil muda.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Tayyibah (28), seorang istri yang dianiaya suaminya, Ansori (40), hingga tewas, ternyata tengah hamil muda.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Tayyibah dianiaya suami beberapa kali, hingga akhirnya Tewas pada Minggu (26/7/2020).
Pasangan itu diketahui baru menikah sekira tiga bulan lalu.
Mereka bekerja menjaga warung kelontong di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel).
Idawati, warga sekitar, mengetahui kondisi kehamilam Tayyibah, dan pernah menyarankan Ansori agar membawa istrinya periksa ke dokter.
"Dia meninggal memang dia lagi hamil muda ya. Dan saya sudah menyarankan suaminya untuk memeriksakannya ke dokter," ujar Idawati.
Namun Ansori tidak mau membawa istrinya ke rumah sakit karena alasan tidak memiliki biaya.
"Terus tadi pagi, emang ama saya sudah suruh bawa ke dokter, sudah bawa ke dokter, terus jawab suaminya, saya enggak punya uang," ujarnya.
• PSMS Medan Sulit Bersaing di Liga 1, Riko Simanjuntak Buka Peluang Bantu Tim Tanah Kelahiran
• Pulang dari Warung Seusai Beli Beras, Ibu di Riau Sontak Teriak saat Lihat Kondisi Anak
Perkara hamil itu juga dikonfirmasi oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto saat ditemui di pelataran kantornya.
"Korban dikirim ke RS Kramat Jati untuk diketahui penyebab kematian oleh dokter forensik mengenai usia kehamilan, kami belum tau. Dari hasil otopsi bisa diketahui," ujar Supiyanto.
Ansori dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kekerasan-ilustrasi34.jpg)