Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PSBB Jilid 8, Bioskop dan Tempat Fitnes Boleh Beroperasi di Tangerang Selatan

PSBB jilid 8 Tangerang Selatan (Tangsel), diterapkan dengan sejumlah pelonggaran, di antaranya adalah diizinkannya bioskop kembali beroperasi.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 8 Tangerang Selatan (Tangsel), diterapkan dengan sejumlah pelonggaran, di antaranya adalah diizinkannya bioskop kembali beroperasi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat ditemui di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Ciater, Serpong, Senin (27/7/2020).

Selain bioskop, Benyamin menyebut tempat fitnes juga boleh kembali beroperasi.

"Bioskop sudah diperbolehkan, betul. Bioskop sama fitnes center sudah diperbolehkan," ujar Benyamin.

Namun, beroperasinya bioskop dan tempat fitnes harus memenuhi syarat protokol kesehatan dan tidak bisa penuh.

Jumlah pengunjung dibatasi hanya boleh 50% dari kapasitas normal.

"Dengan catatan, protokol kesehatan dipatuhi, antara lain adalah kapasitasnya dibatasi 50% dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pelonggaran PSBB jilid 8 lainnya adalah terkait resepsi pernikahan.

Pemkot Tangsel memperbolehkan warganya mengadakan pesta pernikahan dengan persyaratan standar protokol kesehatan ketat yang disetujui gugus tugas.

Selain itu, pesta pernikahan dilangsungkan tanpa hiburan panggung musik yang besar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved