Brigjen Pol Prasetijo Utomo Jadi Tersangka: Belum Ada Sanksi Pemecatan dari Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan memberikan sanksi pemecatan kepadanya
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana Saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," paparnya.
Terancam Dipenjara 6 Tahun
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Kita telah menetapkan satu tersangka, yaitu saudara BJP PU."
"Dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP."
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun," beber Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Prasetijo Utomo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi Polri.
"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST."
"Mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK."
"Dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" terangnya.