Antisipasi Virus Corona di DKI

Marak Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemprov DKI Tutup 8 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Disnakertrangi DKI Jakarta telah menutup sementara 8 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta telah menutup sementara 8 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.

"Ada 8 kantor dilakukan penutupan sampai saat ini, mungkin ada penambahan," ucapnya, Kamis (30/7/2020).

Meski demikian, Andri enggan menyebut delapan perusahaan yang ditutup tersebut.

Sebab, dirinya memgaku tak memiliki kewenangan untuk mengekspos nama dari 8 perusahaan pelanggar protokol kesehatan itu.

"Kamu belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tapi by name by address ada," ujarnya.

Selain itu, sampai saat ini tercatat ada 101 perusahaan yang telah mendapat peringatan sebanyak dua kali.

Mayoritas perusahaan itu tak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 terkait kapasitas 50 persen pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.

"Ada 2.891 perusahaan yang sampai saat ini sudah kami periksa. Rinciannya, ada 251 kami beri peringatakan pertama dan 101 peringatan kedua," kata Andri.

Pengemudi Ojol Wanita Tetap Antar Pesanan, Usai Menjadi Korban Begal di Bekasi

Ibu dan Anak Penculik Bocah 3 Tahun di Ulujami Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Dikatakan Andri, pelanggaran protokol ini yang menjadi salah satu pemicu maraknya klaster penularan Covid-19 di area perkantoran.

Klaster perkantoran sendiri menyumbang 3,6 persen dari total jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved