Tusuk Ayah Tiri yang Aniaya Ibu dan Perkosa Adiknya, Pria 18 Tahun Ini Kini Alami Nasib Tragis
Seorang pria bernama Johan Saputra (49) tega menganiaya istrinya sendiri, Suryani (48).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama Johan Saputra (49) tega menganiaya istrinya sendiri, Suryani (48).
Tak hanya itu Johan Saputra juga diduga memerkosa putri tirinya sebanyak dua kali.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunSumsel, Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah Johan Saputra dan Suryani di wilayah Sukarami Kota Palembang.
TONTON JUGA
Suryani yang sudah tak tahan dengan kelakuan bejat Johan Saputra akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang suami ke Polsek Muara Lakitan, Kamis (30/7/2020)
Suryani tak sendirian, ia ditemani putranya Jef (18) dan salah seorang kerabatnya.
Namun belum sampai di Polsek, Suryani dicegat ditengah jalan oleh Johan Saputra.
Keributan pun antar Johan Saputra dan Jef tak bisa dihindarkan.
• Dewi Perssik Tanya Soal Malam Pertama, Maia Estianty Tertawa Ungkap Kehebatan Pria Timur Tengah
TONTON JUGA
Tepatnya di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, Jef yang kadung emosi menusuk bagian dada sang ayah tiri.
Dalam kondisi terluka, Johan Saputra kemudian berlari kearah belakang rumah salah seorang warga setempat.
Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.
Akibatnya, Johan Saputra tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk di bagian dada kiri dan luka tusuk dua liang di bagian kaki sebelah kiri.

• Gara-gara Tak Potong Hewan Kurban Tepat di Hari Idul Adha, Ashanty Ngaku Terima DM Begini
Kini Jef harus mengalami nasib tragis, setelah kejadian langsung melarikan diri.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke Puskesmas setempat.
Dilanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.

• Sapi Kurban Berukuran Ribuan Kilo Menangis, Nikita Mirzani Haru: Dia Senang Bisa Terpilih
Dan pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 03.30 dinihari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.
Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020).
Ayah Tiri Gresik Alami Nasib Serupa
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Gresik berhasil menggungkap kasus kematian takmir masjid bernama Askuri (76).
Ternyata, Askuri tewas usai dianiaya anak tirinya berinisial MH (24). Pelaku diamankan polisi di tempat tinggalnya sendiri di Kecamatan Bungah, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, alasan pelaku melakukan penganianyaan terhadap korban karena tidak terima ibunya sering mendapat perlakuan kurang pantas dari korban.
"Karena ibu tersangka pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara, tidak diberi penghidupan dan nafkah, sehingga yang bersangkutan ingin memastikan hubungan antara ibunya dengan ayah tirinya," kata Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (22/7/2020).
Sebelum Saat itu terjadi peristiwa itu, sambung Arief, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Ada terjadi kesalahpahaman, sehingga kemudian tersangka mendorong dan melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.
Sementara itu, MH mengakui telah menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.
Diceritakan MH, saat itu dirinya sempat memukul korban dengan tanganya hingga membuat korban terjatuh dengan luka di bagian kepala.
"Saya pegang tangannya dan saya dorong, terus dia jatuh," katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Gresik, Rabu.
Setelah terlibat pertikain dengan ayah tirinya, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan tidak mengetahui jika korban sampai meninggal dunia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Askuri meninggal dunia pada 5 Juli 2020 dan dimakamkan sehari berselang.
Kendati demikian, pihak keluarga enggan melaporkan hal kurang wajar yang terjadi pada kondisi fisik almarhum tersebut ke pihak berwajib.
Hingga akhirnya membuat sebagian pihak curiga, dan menjadi perbincangan di kalangan warga desa setempat.
Mengetahui hal ini, pemerintah desa setempat sempat berbicara dengan keluarga almarhum, dengan pihak keluarga kukuh mengatakan bahwa almarhum meninggal usai terjatuh.