Perjuangan Gadis di Bali Lepas Ancaman Ayah Kandung Sejak 2012, Kabur dari Hotel Usai Diajak 'Tidur'
Gadis asal Tabahan, Bali ini harus berada di bawah ancaman ayah kandungnya sendiri berinisial MSP (36) selama 8 tahun.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muhammad Zulfikar
AKP I Made Pramasetia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Namun ketika disinggung mengenai keberadaan keluarga (ibu kandungnya), pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.
Sebab, selama ini korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya (istri kedua pelaku) di sebuah kos di Kecamatan Tabanan.
"Untuk terkait keluarganya kita masih akan periksa, artinya masih kita belum tanyakan ke konteks tersebut," tandasnya.
• Sehari Berlalu, Jasad Bocah Tenggelam Ditemukan 20 Meter dari Lokasi Awal
Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Jadi sekarang kita masih periksa si pelaku ini. Untuk sementara pelaku disangkakan pasal tentang perlindungan anak," kata Pramasetia.
(TribunJakarta/Kompas/TribunBali)