Mulai Hari Ini Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diterapkan, Tilang Berlaku 6 Agustus 2020
Kebijakan Ganjil Genap untuk mobil pribadi kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kebijakan Ganjil Genap untuk mobil pribadi kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Kebijakan Ganjil Genap kembali diterapkan setelah tiga bulan dihentikan sementara karena kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet.
Namun demikian, pemberlakukan kembali Kebijakan Ganjil Genap tak akan langsung dengan upaya penegakan hukum, melainkan melalui proses sosialisasi lebih dulu selama beberapa hari ke depan.
"Untuk penindakan sanksi pelanggaran, itu nanti. Selama tiga hari ke depan lebih ke sosialisasi terhadap pengguna mobil pribadi, kami ingatkan lagi soal ganjil genap, jadi tidak ada penindakan tilang baik manual atau secara electronik (ETLE)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Sambodo menjelaskan mulai Senin hingga Rabu (3-5/8/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi dikawasan ganjil genap.
Bila ada pelanggar, maka akan dihentikan dan diberikan pengarahan tanpa tindakan tilang.
Untuk implementasi sanksi dan penindakan sendiri, baru akan dimulai pada Kamis (6/8/2020).
Dendanya pun diklaim Sambodo tidak ada perubahan, masih sama seperti sebelumnya.
"Sanksi atau tilang itu baru kami lakukan di hari Kamisnya, termasuk dengan penerapan ETLE kembali. Sudah kami siapakan semuanya, untuk besok, meski tak ada penindakan, namun petugas akan kami tambah juga," ujar Sambodo.
"Kami harapkan ini bisa menjadi solusi menangani kemacetan, jadi selama tiga hari ke depan kami kencangkan dulu sosialisasinya, baru penerapan sanksinya di hari Kamis," kata dia.
• 6.360 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu Saat Long Weekend Iduladha
• Berlaku Hari Ini, Berikut Jadwal MRT Jakarta Selama PSBB Fase 3
Walau sedikit kontradiktif lantaran pandemi masih mengancam, namun aturan ganjil genap perlu kembali diterapkan karena kondisi lalu lintas di Jakarta yang makin meningkat setiap harinya.
Bahkan, pada beberapa wilayah diklaim volume kendaraannya meningkat drastis dan telah melebihi kondisi normal seperti sebalum adanya pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Ganjil Genap Baru Berlaku 6 Agustus 2020",