Pengeroyokan Remaja di Pademangan
Pengeroyokan Berujung Maut di Pademangan Jakarta Utara Dipicu Dendam Masa Lalu
Pengeroyokan maut yang menewaskan EM, remaja berusia 17 tahun di Pademangan, nyatanya dipicu masalah masa lalu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Polisi meringkus delapan pemuda yang menjadi pelaku pengeroyokan hingga menewaskan EM (17), remaja 17 tahun warga Pademangan, Jakarta Utara.
Pelaku utamanya ialah FR. FR adalah orang yang membawa celurit dan membacok korban EM hingga tewas.
Terhadap FR, polisi menjerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, pelaku lainnya berperan ikut memukul korban, melempar batu, dan terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Ada beberapa pelaku yang pada saat itu ada di TKP. Itu juga kami kenakan pasal 358 karena dia tidak ada upaya untuk melakukan peleraian ataupun pencegahan terhadap tindak pidana tersebut," ucap Budhi.
Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni ML dan MD.