Antisipasi Virus Corona di DKI
Imigrasi Jakarta Pusat Siap Tindak Warga Asing Pelanggar PSBB
Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Ka Kanim Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, menyebut pihaknya siap melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan PSBB.
"Jadi, nanti kami akan menindak orang asing yang melanggar ini (PSBB)," kata Barron, saat diwawancarai awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).
Selain mengawasi Warga Negara Aasing (WNA) yang melanggar aturan PSBB, jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pun akan menindak pelanggar aturan lainnya.
Seperti tidak memiliki surat izin tinggal di Indonesia dan sebagainya.
Barron menyebut, pelanggaran yang kerap dilakukan WNA ini memiliki surat izin menetap yang telah kadaluwarsa.
"Sangat beragam ya, ada yang misalnya kadang-kadang itu lama tinggal di Indonesia, tapi surat izinnya sudah kadaluwarsa," tutur Barron.
"Kedua, ketidaktentuan syarat mereka datang ke Indonesia. Jadi, mereka tidak memiliki syarat-syarat yang sudah ditentukan di negara kita," tutup Barron.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, meminta TNI-Polri membantu pihaknya mengawasi orang asing tersebut.
"Kami minta TNI-Polri dan pihak lainnya untuk bersama-sama mengawasi orang asing yang datang dari luar Indonesia," kata dia, pada kesempatan yang sama.
"Khususnya yang ada di Jakarta Pusat dan yang kami tujukan juga untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat," lanjutnya.
"Ini memang menjadi sebuah kewenangan Imigrasi kantor pusat. Jadi kami imbau semua institusi di dalam pengawasan orang asing," jelas Liberti.
• Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Petugas Bagikan Bendera dan Bunga
• Satpol PP DKI Catat 595 Tempat Usaha dan 60 Tempat Hiburan Langgar Protokol Kesehatan
Bentuk pengawasannya, kata dia, petugas terkait mesti menanyakan kepada orang asing perihal kelengkapan data guna tinggal di Indonesia.
"Setiap orang asing yang ada di Jakarta Pusat itu sesuai dari data yang kami miliki," tutur Liberti.
"Kami akan mengecek juga apakah surat-surat izin berada di negara kita sesuai dengan peraturannya yang ada," lanjutnya.