Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen
Pembunuh Wanita di Apartemen Kawasan Margonda Terancam Hukuman Mati
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).
"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.
• Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Beri Keringanan untuk WNA yang Ingin Perpanjang Izin Tempat Tinggal
• Sepeda Motor Tukang Antar Tabung Gas di Cipinang Terbakar
Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.
Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.
Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.
Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Ditangkap kurang 24 jam
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.
"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.
pembunuhan
Apartemen Margonda Residences
Kombes Pol Azis Andriansyah
Polres Metro Depok
Depok
Running News
Mayat Wanita Terikat Tali dan Lakban di Apartemen Mares Depok, Pembunuhnya Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pembunuh Wanita di Apartemen Mares Depok Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Bukan Perencanaan |
![]() |
---|
Detik-detik Pelaku Bunuh dan Ikat Pacarnya di Ranjang Apartemen Depok: Jari Saya Digigit |
![]() |
---|
Rencana Pernikahan Kandas, Pria di Depok Bawa Palu Bunuh Pacarnya di Apartemen: Dikhianatin Mulu |
![]() |
---|
Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Akui Sudah Siapkan Palu Aniaya Korban |
![]() |
---|