Virus Corona di Indonesia
Seorang Staf Perdata Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sepekan
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, penutupan dilakukan sejak Selasa (4/8/2020) hingga Senin (10/8/2020).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satu pegawai terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup sementara selama sepekan.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, penutupan dilakukan sejak Selasa (4/8/2020) hingga Senin (10/8/2020).
Hal itu mengakibatkan persidangan yang sedianya digelar di PN Jakarta Barat selama sepekan ini ditunda.
Pengumuman penutupan sementara ini dipasang menggunakan spanduk di pagar depan gedung PN Jakarta Barat.
Eko mengatakan, kebijakan tutup sementara itu diatur dalam SK yang dikeluarkan Kepala PN Jakarta Barat.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak," kata Eko saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (5/8/2020).
Selama PN ditutup sementara, kata Eko, hakim dan aparatur tetap melakukan presensi online sikep di rumah masing-masing atau work from home dengan menerapkan protokol kesehatan.
Eko menuturkan, satu orang yang terpapar Covid-19 itu merupakan seorang staf perdata yang saat ini telah jalani isolasi di rumah sakit.
Sementara seluruh petugas dan staf di PN Jakarta Barat saat ini tengah menunggu hasil swab test yang telah dilakukan secara massal.
"Untuk semua personel PN Jakarta Barat sudah dilakukan swab," kata Eko.
Pengumuman penutupan PN Jakarta Barat ditempel menggunakan spanduk di pagar depan gedung pengadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pn-jakarta-barat-ditutup-sementara.jpg)