Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Warga Tak Pakai Masker, Pemkab Bekasi Berlakukan Denda Rp 250 Ribu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan wajib masker dengan denda Rp 250 ribu.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
freepik.com
Ilustrasi masker. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRUBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan wajib masker dengan denda Rp 250 ribu.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, penerapan sanksi ini berlaku bagi warga yang kendapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Sudah diterapkan sesuai Peraturan Bupati Bekasi nomor 48 tahun tahun 2020," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu,(5/8/2020).

Peraturan Bupati itu mengatur tentang, penerapan sanksi tergadap pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional dalam upaya penanganan Covid-19.

Dalam poin peraturan tertuang, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakukaan PSBB berlangsung dikenakan sanksi.

UPDATE Virus Corona di Indonesia 5 Agustus, Bertambah 1.815 Positif, Kini Total 116.871 Kasus

Pasutri Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Rumah Kawasan Tanjung Priok

"Sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp 250 ribu," jelasnya.

Meski begitu, Pemkab Bekasi juga memberikan kelonggaran bagi warga yang boleh tidak menggunakan masker ketika berada dalam satu aktivitas di luar rumah.

Misalnya kata dia, saat warga tengah melakukan pidato, makan dan minum, serta saat melakukan olahraga.

"Selepas dari aktivitas itu, warga wajib menggunakan kembali maskernya," tegas dia.

Alamsyah menambkan, selain sanksi denda, Pemkab Bekasi juga menerapkan sanksi berupa hukuman sosial bagi warga yang kedapatan melanggar.

"Untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh teman-teman dari Satpol PP," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved