Gara-gara Saling Pandang, Pria Nekat Bacok Orang yang Baru Ditemui
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gara-gara masalah sepele, seorang pria nekat membacok pegawai mitra BPS.
Pelaku nekat membacok korban gara-gara saling pandang di ATM.
Pelaku pun merasa sakit hari karena korban dinilai mengejek.
Pembacokan terjadi di Desa Trapang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Madura pada 30 Juli 2020.
Motif pembacokan tersebut akhirnya terungkap yakni hanya karena masalah sepele.
Terbukti, pelaku Matraji (37) melakukan perbuatan kejinya terhadap SY (40) yang merupakan satu di antara pegawai mitra Badan Pusat Statistik (BPS) Sampang berawal dari saling pandang.
Kala itu, sekitar pukul 07.00 WIB keduanya saling tatap saat berpapasan, setelah korban keluar dari ruang ATM yang terletak di area SPBU.
Namun, pandangan korban dinilai mengejek oleh pelaku dan merasa sakit hati.
Sehingga, terjadi cekcok dan membuat pria dengan dua orang anak itu mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang kanannya.
• Pengendara Motor Masuk Jalan Tol JORR Menuju Jatiasih, Aksinya Viral, Pelaku Dalam Kondisi Mabuk
• Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Bantaran Sungai Cisadane
Spontan pelaku mengayunkannya kearah korban dan membuat bagian kepala serta lengan mengalami luka berat.
Mengalami hal itu, korban langsung di larikan ke puskesmas setempat dan nyawanya terselamatkan.
Pelaku, Matraji mengaku, selalu menyimpan celurit di pinggangnya saat hendak berpergian sebagai pengamanan diri.
"Jadi pada saat itu saya sakit hati dan tidak terima dengan pandangannya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Dusun Jablung Desa Masaran Kecamatan Banyuates.
Namun, berselang beberapa menit kemudian, pelaku dijemput paksa oleh Polsek Setempat.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Berpapasan dan Saling Pandang di ATM, Pria Sampang Bacok Orang yang Baru Ditemuinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pembacokan_20180221_162324.jpg)