Antisipasi Virus Corona di DKI

Pasien Positif Covid-19 Asal Klaster Perkantoran Bertambah Lagi, Pemprov DKI Tutup 31 Perusahaan

Bagi perkantoran yang diterpapar Covid-19, penutupan sementara hanya dilakukan selama tiga hari untuk proses sterilisasi gedung.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung perkantoran di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jumlah klaster Covid-19 di area perkantoran terus bertambah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sampai saat ini sudah ada 31 perkantoran yang ditutup sementara terkait Covid-19.

"Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan," ucapnya, Kamis (6/8/2020).

Bagi perkantoran yang diterpapar Covid-19, penutupan sementara hanya dilakukan selama tiga hari untuk proses sterilisasi gedung.

Selain itu, seluruh pegawai yang bekerja di perkantoran itu pun wajib mengikuti tes Covid-19.

"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Kecuali, kasus positif Covid-19 terjadi secara masif ya," sambungnya menjelaskan.

Meski mengakui ada perkantoran yang terlalar Covid-19, namun Andri enggan merinci jumlah pegawai yang terpapar penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) itu.

Berikut daftar perusahaan yang ditutup akibat terpapar Covid-19 :

Jakarta Pusat
1. PT Indosat;
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut);
3. Kimia Farma Budi Utomo;
4. BRI KCU Tanah Abang;
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung I News / Okezone);
6. PT Meido Elang Indah;
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPMK) Kementerian Sekretariat Negara;
8. PT Pegadaian;

Jakarta Barat
1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat;
2. PTSP Jakarta Barat;

Jakarta Utara
1. BCA Multi Finance Kalapa Gading;
2. Kecamatan Koja;
3. PT Dunia Expedisi Transindo;
4. PT Astra Daihatsu Moto;

Jakarta Timur
1. PT Yamaha;
2. PT Puninar;
3. Tip Top Rawamangun;
4. PT Mutsubishi Krama Yudha Motor;
5. PT PP Konstruksi;
6. BPKP;
7. Suzuki Finance;

Jakarta Selatan
1. BNI Life Smesco;
2. PT BCA SCBD;
3. KEB Hana Bank.

Perusahaan yang ditutup karena langgar protokol kesehatan :

Jakarta Pusat
1. Proyek Graha Pertamina;

Jakarta Barat
1. PT FAP Agri;

Jakarta Timur
1. PT Wintard Jaya

Jakarta Selatan
1. PT Daeyong Comunication Indonesia;
2. PT Telematic Multisystem;
3. PT Kronus Indonesia;
4. PT Asiapay Technology Indonesia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved