BNN Sebut Transaksi Narkotika di Media Sosial Meningkat saat Pandemi Covid-19
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati transaksi narkotika di media sosial jadi tren baru di Indonesia saat pandemi Covid-19.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati transaksi narkotika di media sosial jadi tren baru di Indonesia saat pandemi Covid-19.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan meski jumlah yang beredar kecil, tapi transaksi lewat media sosial tak bisa disepelekan.
"Walaupun jumlahnya tidak begitu besar, namun sangat sering. Pembayarannya dengan bitcoin (uang elektronik)," kata Arman saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).
Ditutupnya tempat hiburan malam yang kerap jadi tempat transaksi narkotika karena PSBB ikut mempengaruhi transaksi online.
• Bangunan Liar di Perlintasan Kereta Api Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat Ditertibkan
Selama pandemi misalnya, jajaran BNN menemukan paket narkoba dalam jumlah kecil yang dikirim lewat jasa pengiriman logistik.
"Ini perlu kita waspadai, bekerja sama dengan Bea Cukai. Terutama barang-barang yang sifatnya impor," ujarnya.
Arman mencontohkan pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 205 gram yang beberapa waktu lalu di kawasan Ciracas.
Tersangka penyalahguna narkotika, RK mengaku membeli paket tersebut dari seseorang yang dikenalnya di media sosial Instagram.
• Kebakaran di Ciputat Timur yang Buat Sekeluarga Luka Bakar Ada Dalangnya, Polisi Buru Pelaku
"RK mengaku membeli dari DPO (daftar pencarian orang) melalui akun Drusgnet01 di instagram," tuturnya.