BPN Targetkan 10 Ribu Tanah di Kota Tangerang Belum Bersertifikat Rampung Tahun 2023
Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto menjelaskan, semua tanah akan bersertifikat ditargetkan pada tahun 2023.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Masih ada 10 ribu bidang tanah di Kota Tangerang yang belum bersertifikat.
Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto menjelaskan, semua tanah akan bersertifikat ditargetkan pada tahun 2023.
"500 sertifikat ini kami menyelesaikan yang lama-lama yang belum diselesaikan, target tahun 2023 semua data pertanahan di wilayah Kota Tangerang sudah terdaftar," jelas Sri Pranoto dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Sebagai informasi, hari ini Pemerintah Kota Tangerang telah menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada warganya.
"Ditambah hari ini kami menyerahkan delapan aset Pemkot. Tahun ini akan kita bereskan 500 bidang aset mulai dari bangunan gedung SD, SMP hingga Puskesmas begitu juga dengan jalan-jalan yang saat ini sudah dalam tahap pengukuran," ungkap Sri Pranoto.
Di tengah pandemi Covid-19, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang tetap optimis menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya 500 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Tangerang.
"Kami atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPN, atas pelayanan administrasi berupa sertifikat tanah kepada masyarakat di Kota Tangerang," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Dalam acara penyerahan sertifikat yang dilakukan secara virtual tersebut, turut dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Abdul Djalil, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Kepala BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak luas di berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali sektor pertanahan.
Maka untuk itu, Arief berharap, usai menerima sertifikat yang menjadi dasar hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kepentingan usaha yang produktif.
"Karena diberikannya sertifikat ini adalah bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan, maka jangan digadaikan untuk kepentingan yang tidak produktif," ujarnya.