Virus Corona di Indonesia

Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka dengan Sederet Syarat, Sekolah dan Orang Tua Harus Sepakat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang ada di daerah zona kuning Covid-19.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Nadiem Makarim mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dalam Kabinet Kerja jilid ll. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang ada di daerah zona kuning Covid-19, diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Hal itu diungkapkan Nadiem Makarim lewat Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).

Keputusan menggelar pembelajaran tatap muka nantinya berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan harus disepakati bersama sekolah dan orangtua siswa.

Nadiem dalam pemaparannya mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :

Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.

Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.

Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).

Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :

- Yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.

- Yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

- Yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning. oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved