Pemprov DKI Wajibkan Pesepeda Menggunakan Helm dan Masker
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan hal ini dilakukan agar keselamatan pesepeda diutamakan
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pesepeda menggunakan helm dan masker.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan hal ini dilakukan agar keselamatan pesepeda diutamakan.
"Jadi, prinsip bersepeda menggunakan helm dan menggunakan masker itu penting," kata Syafrin, saat diwawancarai awak media, di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Terlebih saat pandemi virus corona Covid-19 ini, para pesepeda diimbau mematuhi protokol kesehatan.
"Tentu dari aspek pesepeda, kami harapkan mereka tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," tegas Syafrin.
• Daftar 24 RW Zona Merah di Kota Bekasi
• Dianggap Bakal Nikah dengan Lesty Kejora, Reaksi Rizky Billar Buat Natasha Wilona Tertawa
Namun, Syafrin tak menyebutkan ihwal sanksi apa yang diberikan jika pesepeda tak mematuhi aturan tersebut.
"Nanti pihak kepolisian yang akan menindak dan memberikan sanksinya," kata dia, saat dikonfirmasi.
Selain itu, para pesepeda pun diwajibkan menggunakan rompi yang memiliki reflektor cahaya.
"Saat malam hari, tentu ada fasilitas keselamatan yang juga harus digunakan," jelas Syafrin.
"Ada rompi dengan reflektornya. Demikian pula halnya lampu di depan dan belakang yang menunjukan kalau itu pesepeda," tutupnya.