Cekcok Emak-emak di Tangerang Selama 2 Tahun Berujung Tindak Pidana, Begini Ceritanya

Siapa sangka ribut antar Emak-emak yang bertetangga bisa sampai masuk ke ranah hukum. Peristiwa ini terjadi

Tayang:
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Korban berinisial NC yang melaporkan kejadiannya kepada Polsek Jatiuwung, Jumat (7/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Siapa sangka ribut antar Emak-emak yang bertetangga bisa sampai masuk ke ranah hukum.

Seperti yang terjadi antara ibu rumah tangga berinisial NC dengan TA.

Keduanya melakukan aksi mencakar dan menjambak yang berpekara hingga dua tahun dan berakhir pada persidangan tipiring Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dari info yang didapatkan, kejadian antara kedua emak-emak ini, sudah berlangsung lama, yakni dua tahun lalu.

Saat itu, korban, NC, ingin membeli sosis yang dijual pelaku, namun pelaku tidak mau melayani karena khawatir tidak akan dibayar.

Lantaran, suami korban bekerja dengan pelaku.

"Tapi karena iba, suami korban ini akhirnya melayani. Ketika sudah matang, pelaku sosis dibuang, namun diambil lagi oleh suami korban," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) malam.

Kemudian, pelaku menghampiri korban dan terlibat cekcok.

Tak lama setelah itu, pelaku kemudian menarik kerudung dan mencakar wajah korban.

Tidak terima, korban berinsial NC yang sedari awal tidak membalas, melaporkan majikan suaminya itu ke Polsek Jatiuwung.

Kejadian yang terjadi selama dua tahun itu, ternyata berjalan alot.

Bentrok di Cipinang Dipicu Antrean Pembeli, Pengelola Gerai Minuman Jadi Saksi

Kendati demikian, pihan kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan.

Polisi beberapa kali mengusahakan untuk mediasi, agar kasus tersebut tidak bergulir hingga ke pengadilan.

"Tapi korban enggk mau, masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai duai tahun," sambung Aditya.

Terungkap Pengakuan Gilang Bungkus Soal Fetish Kain Jarik, Pasrah saat Ditangkap di Rumah Paman

Akhirnya, setelah berkonsultasi dengan kejaksaan atas kasus tersebut, akhirnya terlaksana hingga sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Putusannya pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan masa percobaan dua bulan," tutur Aditya.

Bila dalam masa dua ulan tersebut, lanjut Aditya, pelaku melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kembali maka akan dilakukan penahanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved