Dukung Kebijakan Gaji Tambahan Pekerja, Pengusaha Berharap Ekonomi Segera Pulih
Bantuan tersebut adalah bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-1
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha di industri alih daya, Anta Ginting mendukung, kebijakan pemerintah memberikan bantuan dana tunai kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Bantuan tersebut adalah bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-1
"Bantuan gaji tambahan bagi pekerja tersebut diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, perekonomian bisa bergerak kembali dan pemulihan terjadi," kata Anta Ginting saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, pemerintah juga sudah memberikan stimulus kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja melalui program kartu prakerja.
Selain itu, Anta berharap bahwa penerima bantuan tidak hanya dari data BPJS Ketenagakerjaan tetapi semua pekerja.
“Karena pekerja merupakan rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin meminta para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji, segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan, subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.
"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun. (*)