Virus Corona di Indonesia

Kasus Pemalsuan Surat Swab Test di Bandara Soekarno-Hatta, Pengawasan Dokumen Diperketat

Anas menuturkan, setiap dokumen yang dilampirkan calon penumpang dilakukan pengawasan dan validasi secara ketat.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf (kiri) saat menghadiri ungkap kasus oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta soal pemalsuan surat keterangan bebas covid melalui Swab Test, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta akan memperketat pengawasan dokumen penerbangan kepada calon penumpang.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf mengatakan, pihaknya telah menambah personel yang bertugas di Terminal 2 dan Terminal 3.

Penambahan tersebut dimaksudkan untuk melakukan validasi dokumen atau surat keterangan sehat hasil pemeriksaan Rapid dan Swab/PCR Test kepada calon penumpang.

"Jumlah petugas kita tambah lagi dengan merekrut tenaga bantuan. Di samping kita merekrut tenaga bantuan, boleh dikatakan relawan, kita juga ada tambahan tenaga dari KKP lain BKO (bawah komando operasi) namanya diperbantukan di KKP Kelas I Soekarno-Hatta," ujar Anas, Senin (10/8/2020).

Anas menuturkan, setiap dokumen yang dilampirkan calon penumpang dilakukan pengawasan dan validasi secara ketat.

Apabila ditemukan kejanggalan atau keabsahannya mencurigakan maka yang bersangkutan ditolak.

"Kalau kita mencurigai kita konfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu. Kemudian kita juga melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit (surat keterangan sehat bebas (Covid-19)," ucap Anas.

"Yang penting kan gini, kalau misalnya itu hasilnya tidak sesuai dia kan bisa kita hentikan (tunda) penerbangannya. Kalau misalnya ada calon penumpang reaktif, kemudian mau berangkat asli suratnya tapi dia reaktif itu kita tolak untuk terbang," imbuh Anas.

Sebab, diketahui seorang penumpang pesawat terbang berinisial FM (30) diamankan polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua tersebut kedapatan menggunakan surat keterangan (suket) sehat atau hasil Swab/PCR Test palsu.

Ia menggunakan surat palsu tersebut saat hendak berangkat saat akan berangkat ke daerah asalnya.

FM diamankan Satreskrim Polresta Tangerang saat melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3, Selasa (14/7/2020) malam.

Pasalnya, FM akan kembali ke Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-656 rute Jakarta-Jayapura pada Rabu (15/7/2020).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

Bahwa surat keterangan sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu," ujar Adi di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020).

Ia menjelaskan, surat tersebut dibawa oleh dua orang, yakni FM bersama saudaranya berinisial AAU.

Kepada penyidik, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A yang masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, lanjut Adi, Asrama Haji Pondok Gede terakhir kali menerima karantina dan pemeriksaan Covid-19 pada akhir Mei 2020.

"Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu," terang Adi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kombes Adi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved