Sengketa 45 H Tanah di Kecamatan Pinang Bikin Ormas Mengamuk, Begini Penjelasan Pihak yang Berseteru

Perkara sengketa lahan hingga menimbulkan kericuhan yang terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada 7 Agustus 2020 belum selesai.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Jubir PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) Manusun Hasudungan saat ditemui awak media memberikan keterangan mengenai sengketa lahan yang melibatkan keributan antar ormas, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Perkara sengketa lahan hingga menimbulkan kericuhan yang terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada 7 Agustus 2020 belum selesai.

Eksekusi lahan seluas 45 hektare tersebut disebut tidak sah lantaran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat tanah yang menjadi dasar eksekusi tidak terdaftar di BPN Kota Tangerang.

Hal ini diungkapkan oleh Jubir PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) Manusun Hasudungan yang mengatakan bahwa hal itu dibuktikan dengan surat dengan 1937/36.71/VIII/2020 yang dikeluarkan BPN pada 5 Agustus 2020.

Surat tersebut berisikan pernyataan bahwa 9 sertifikat hak guna bangunan nomor satu sampai sembilan tidak terdaftar.

"Dalam surat itu disebutkan bahwa sembilan objek HGB tersebut tidak terdaftar, tetapi kenapa tetap dilakukan eksekusi pembebasan lahan," ujar Manusun dalam konferensi pers, Senin (10/8/2020).

Manusun juga mengungkapkan bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah milik PT TMRE.

Masalah sengketa tanah itu diawali saat Darmawan, pihak yang memenangkan putusan hakim atas lahan tersebut mengklaim sebagai pemilik dengan menggunakan girik.

Girik itu lalu diduga palsu dan pihak Darmawan kembali mengklaim dengan membawa SK Karesidenan Banten tahun 1994, tetapi telah dibatalkan oleh Gubernur.

"Eksekusi lahan ini terkesan dipaksakan, keberatan juga telah dilontarkan tim kuasa hukum kami dengan menolak eksekusi keputusan PN Tangerang, dimana objek eksekusi dilaksanakan di atas tanah milik TMRE" ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pihak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

Alasannya adalah karena dikhawatirkan kubu kembali memanas dan membahayakan warga yang lain.

"Kemarin saya udah sampaikan ke ketua pengadilan dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi pertimbangannya adalah faktor keamanan," ujar Sugeng pada Jumat (7/8/2020).

Selain alasan keamanan, Sugeng juga mengatakan proses eksekusi lahan sebaiknya ditunda karena objek yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehingga akan memicu terjadinya konflik kembali karena ada pihak yang merasa tidak memperjual belikan tanah tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved