Sengketa 45 H Tanah di Kecamatan Pinang Bikin Ormas Mengamuk, Begini Penjelasan Pihak yang Berseteru

Perkara sengketa lahan hingga menimbulkan kericuhan yang terjadi di depan kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada 7 Agustus 2020 belum selesai.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Jubir PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) Manusun Hasudungan saat ditemui awak media memberikan keterangan mengenai sengketa lahan yang melibatkan keributan antar ormas, Senin (10/8/2020). 

"Alasan kedua adanya surat dari BPN yang menyatakan bahwa objek nomor satu sampai sembilan yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN," ucap Sugeng.

"Kita bukan tidak memberikan pengamanan terhadap keputusan negara, tetapi perlu diperjelas mana objek yang perlu di eksekusi, kalau sudah jelas batas batasnya tentu polri dengan pertimbangan lain akan mengamankan." pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua Ormas berseteru diduga karena permasalahan lahan oleh dua individu yang sudah harus dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (7/8/2020).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tepat di depan gerbang Kantor Kecamatan Pinang dua ormas berseterus sambil saling lempar mulai dari kayu, botol, dan batu-batuan.

Dari informasi yang didapatkan di lapangan, individu bernisial D telah memenangkan tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang atas keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Kecelakaan Maut Tol Cipali, Sosok Sang Sopir di Mata Warga Menteng Dalam

Sementara pihak F tidak terima dan terjadilah perseteruan dua ormas siang tadi.

Saat ditemui di kantornya, Camat Pinang, Kaonang mengatakan kalau keributan dua ormas itu tidak sampai merusak kantornya.

"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan. Dan mereka yang berseteru itu warga Pinang yang saya cintai, maka semoga ini bisa dijaga kondusivitas," kata Kaonang.

Ia meneruskan, kantor Kecamatan Pinang hanya ketumpuan peluapan emosi kedua ormas lantaran, saat pagi hari diadakan apel pengosongan lahan oleh pihak PN Tangerang menggunakan alat berat.

Kompor Meleduk Hancurkan Dapur Sebuah Rumah Warga di Kebon Jeruk

"Kecamatan Pinang tidak dipihak manapun, namun demikian memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi memang ada di Kecamatan Pinang," jelas Kaonang.

Memang, kata dia, perseteruan terjadi karena pihak F yang tidak puas dengan keputusan PN Tangerang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare.

Bahkan, Kantor Kecamatan Pinang sendiri menjadi bagian lahan yang diperebutkan dalam perseteruan dua kubu tersebut.

"Karena kalau dilihat tanahnya termasuk kantor kecamatan ini. siapa pun yang menang sekali lagi ini orang dengan perorangan," ucap Kaonang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved