Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diberlakukan di DKI Jakarta, Pelanggar akan Ditilang Melalui ETLE
Pemberlakuan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap (gage) kendaraan diberlakukan di DKI Jakarta mulai, Senin (10/8/2020) ini.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sistem ganjil genap (gage) kendaraan diberlakukan di DKI Jakarta mulai, Senin (10/8/2020) ini.
Sejumlah ruas jalanan di Jakarta Pusat pun menjadi lokasi penindakan sanksi tilang bagi pelanggar sistem gage.
Dikarenakan hari ini tanggal ganjil, kendaraan roda empat diwajibkan berpelat ganjil.
Jika nomor pelatnya angka genap, polisi akan memberikan sanksi tilang.
• Dalam 3 Jam, 30 Pengendara di Jalan TB Simatupang Kena Sanksi Tilang Karena Langgar Ganjil Genap
Berbeda hal di ruas Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Di sana, para pelanggar aturan gage bakal ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kalau di sini (Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat) ditilangnya lewat ETLE," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi, di lokasi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, beberapa kendaraan roda empat pun ada yang berpelat nomor genap.