Dishub DKI Catat Ada 1.062 Pelanggar Ganjil Genap di Hari Pertama Penindakan Tilang
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 1.062 pelanggar ganjil genap di hari pertama penerapan sanksi tilang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penindakan tilang terhadap pelanggar pembatasan kendaraan bermotor dengan mekanisme ganjil genap mulai diberlakukan sejak Senin (10/8/2020) kemarin.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 1.062 pelanggar ganjil genap di hari pertama penerapan sanksi tilang.
"Tanggal 10 Agustus kemarin total ada 1.062 pelanggaran ganjil genap," ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Selasa (11/8/2020).
Adapun penilangan ini dilalukan secara manual oleh anggota kepolisian yang berjaga di 25 ruas jalan penerapan ganjil genap dan juga yang tercatat melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Untuk tilang manual ada 619 kendaraan dan tilang ETLE ada 444 pelanggar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini kembali menerangkan, pemberlakuan kembali ganjil genap bertujuan untuk menekan mobilitas warga selama masa pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu Syafrin mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Kami berharap warga memahami dan dispilin. Jangan melakukan mobilitas yang justru itu menimbulkan keramaian," kata Syafrin.
"Ini tidak baik untuk kita bersama yang sedang sedang berupaya mengatasi pandemi Covid-19," sambungnya.
• 3 RW di Kemayoran Masuk Kategori Wilayah Pengendalian Ketat Covid-19, Sudin Gulkarmat Lakukan Ini
• Tak Pernah Maksa Para Artis Tampan untuk Menciumnya, Komika Kiky Saputri: Nextnya Ariel Noah
• Hasil Liga Europa: Inter Milan Lolos ke Semifinal Usai Bekuk Bayer Leverkusen 2-1
Penerapan kembali ganjil genap sendiri sebenarnya telah dimulai sejak 3 Agustus lalu.
Namun, sepekan pertama pemberlakukan ganjil genap, petugas kepolisian belum melakukan penilangan.
Bagi pengendara yang melanggar pun hanya ditegur dan diingatkan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan dengan nomor pelat polisi kendaraannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-menilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jalan-letjen-s-parman-jakarta-barat.jpg)