PN Jakarta Barat Kembali Dibuka, Jumlah Pegawai Dibatasi
Usai ditutup sepekan karena dua pegawainya positif Covid-19, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah kembali dibuka.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Usai ditutup sepekan karena dua pegawainya positif Covid-19, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah kembali dibuka.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, kendati aktivitas persidangan dan pelayanan di PN Jakarta Barat telah dibuka normal, pihaknya menerapkan sistem shift atau pembagian jadwal kerja bagi para pegawainya.
"Yakni dengan menerapkan sistem shift 50 persen work from office dan 50 persen work from home dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Eko mengatakan, penerapan shift kerja itu akan berlaku selama Agustus 2020.
Namun, pembagian sistem shift ini tidak berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, serta Kabag dan Kasubbag.
"Mereka tetap masuk setiap hari," kata Eko.
• Satu Pegawai Tenant Mal Margo City Positif Covid-19, 75 Orang Lainnya Menjalani Isolasi Mandiri
• Muhamad-Rahayu Nonton Bareng Pengumuman Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah Pilkada Tangsel
Diberitakan sebelumnya, persidangan yang sedianya digelar di PN Jakarta Barat selama sepekan kemarin mulai Selasa (4/8/2020) hingga Senin (10/8/2020) terpaksa ditunda karena PN ditutup sementara.
Hal itu karena ada dua staff perdata di PN Jakarta Barat yang positif Covid-19.
Selama ditutup sementara, seluruh area PN Jakarta Barat rutin disterilisasi dengan disinfektan dan seluruh pegawai jalani swab test.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-jakarta-barat.jpg)