Dokter Gigi Gadungan di Bekasi
Praktik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Terbongkar, Promo Lewat Medsos Hingga Orangtua Terkejut
Orangtua tersangka ADS mengaku terkejut atas tindakan anaknya itu, bahkan ia tidak tahu soal praktik ilegal yang dijalankan anaknya.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Untuk kepribadian, kata Dadang, ADS ramah, akan tetapi jarang bersosialisasi dengan warga setempat.
Sejumlah kegiatan di lingkungan seperti kerja bakti, arisan tidak pernah datang atau aktif.
"Kalau anaknya si baik ramah tapi jarang sosialisasi, arisan, kerja bakti juga engga ada," tutur dia.
Promo lewat medsos
Dinas Kesehatan Kota Bekasi kesulitan mendeteksi praktik dokter gigi ilegal yang tidak terpasang papan nama atau plang.
Seperti pada kasus praktik dokter gigi gadungan atau ilegal yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (4/8/2020).
"Itu kan terpantau oleh Puskesmas setempat, persoalannya seperti kejadian kemarin kan dia sebenarnya tidak membuka pengumuman dan plang sebetulnya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati kepada awak media, pada Selasa (11/8/2020).
Dezy menuturkan praktik dokter gigi ilegal itu mempromosikan diri melalui mulut ke mulut maupun media sosial instagram.
Lokasinya juga tidak seperti tempat praktik pada umumnya, karena berlokasi rumah tinggal biasa.
"Kita bersyukur ini bisa terungkap, kita juga sudah menerima informasi itu lebih awal, makanya dinas kesehatan kan sudah lebih dulu memberikan peringatan melalui Puskesmas sebagai wilayah," imbuh dia.
Tak lama ternyata jajaran Polda Metro Jaya sudah lama memantau aktivitas tersebut
"Poldanya juga katanya sudah mantau lama, artinya ada masyarakat yang sudah mengeluh dan aduan, kalau tidak sulit juga," imbuh dia.
Dezy mengungkapkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi rutin melakukan pengawasan terhadap praktik gigi.
Berdasarkan aturan dokter gigi boleh membuka praktik di rumahnya maupun sebuah klinik, akan tetapi harus ada izin dan terdaftar.
"Ini tidak ada izin praktik dan tersangka juga tidak terdaftar sebagai anggota PDGI," ucapnya.