Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pemprov DKI Tutup 44 Perkantoran di Jakarta, Ini Penyebabnya
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan data tersebut dihimpun hingga 11 Agustus 2020.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 44 perkantoran.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan data tersebut dihimpun hingga 11 Agustus 2020.
Puluhan kantor ini ditutup sementara lantaran tidak membatasi jumlah pegawai selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Pelanggaran yang dilakukan perkantoran yaitu tidak membatasi jumlah karyawan," kata Andri, saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
"Jumlah yang harus mereka pekerjakan di kantor yaitu tidak boleh lebih dari 50 persen. Nah, mereka memperkerjakan karyawan di atas 50 persen," sambungnya.
Selain itu, Andri mengatakan pihaknya menutup perkantoran lantaran ada kasus positif Covid-19.
• Menyambut 17 Agustus, PT KAI Siapkan 17 Voucher Tiket Gratis Argo Parahyangan Hingga Potongan Harga
• Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling Kamis 13 Agustus 2020
"Jadi, 44 perkantoran yang ditutup sementara ini dilakukan sterilisasi lebih dulu," jelasnya.
Dia menambahkan, perkantoran yang paling banyak ditutup berada di Jakarta Timur dan dan Jakarta Selatan.
Masing-masing wilayah tersebut ada 13 perkantoran yang ditutup sementara.
Kemudian, ada 12 perusahaan di Jakarta Pusat, tiga Perusahaan di Jakarta Barat, dan tiga Perusahaan di Jakarta Utara.
"Itu data hingga 11 Agustus 2020," tuturnya.