Apa yang Membuat 11 Ribu Orang Rela Antre Urus Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sampai 2 KM?
Sebanyak sekitar 11 ribu orang mengatre di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sebanyak sekitar 11 ribu orang mengatre di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).
Bahkan antrean tersebut memaksa orang berdiri dengan panjang hingga dua Kilometer.
Pengantre adalah mereka yang hendak mengurus tilang usai terjaring di Operasi Patuh Jaya 2020.
Antrean tersebut mengular hingga satu kilometer, mulai dari gedung Kejari Jakarta Barat hingga ke trotoar di jalan sekitarnya.
Untuk menghindari kemacetan dan tetap menerapkan protokol kesehatan, antrean dibuat labirin.
Adanya antrean ini membuat arus lalu lintas sedikit terhambat karena pengendara penasaran dengan adanya antrean tersebut.
"Sedang urus antrean tilang pak," ujar seorang yang sedang antre kepada pengendara yang bertanya.
Beberapa petugas Satpol PP dan Dishub dikerahkan untuk mengamankan situasi antrean agar tetap menerapkan jaga jarak dan tak sampai mengganggu arus lalu lintas.
Petugas juga memberitahu kepada masyarakat yang antre bahwa tak harus di hari ini mengurus surat tilangnya.
Namun, mayoritas dari warga yang tak paham tentang aturan pengurusan tilang bersikukuh untuk mengantre di hari ini.
Termasuk menginformasikan bahwa mengurus tilang saat ini bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat tak perlu datang ke kejaksaan.
Beberapa spanduk pemberitahuan cara pengurusan tilang online sudah terpasang di depan pagar.
"Tapi udah terlanjur sampai sini, mending sekalian aja antre," kata Dimas (32) salah seorang yang sedang antre untuk mengambil SIM C miliknya.
Ini penyebabnya
Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menuturkan, adanya lonjakan di hari ini, satu faktornya karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditutup sementara sepekan kemarin.
Adapun pengantre adalah mereka yang hendak mengurus tilang usai terjaring di Operasi Patuh Jaya 2020.
"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19 sehingga sidang Jumat kemarin sama Jumat hari ini kumpul jadi satu hari ini," kata Edy saat mengatur antrean warga di Kejari Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).
Edy menyebut ada 11.000 pelanggar yang henda mengurus tilangnya di hari ini.
Edy mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pembayaran tilang bila dilakukan secara online melalui website Kejaksaan Nageri Jakarta Barat.
Nantinya, masyarakat hanya tinggal memasukan nomor selip tilang untuk melihat denda yang harus dibayar.
Setelahnya, masyarakat tinggal datang ke kantor Pos untuk menyerahkan slip tilang.
"Nanti slipnya dikirimkan petugas pos ke kita. Feedbacknya nanti kita akan mengirim barang bukti yang disita saat pelanggaran kepada alamat yang diminta oleh pelanggar, itu lebih mudah dan menghindari penumpukan juga," papar Edy.

Selain itu, menurut Edy, banyak masyarakat yang belum paham bahwa mengurus tilang tidak hanya bisa dilakukan di hari Jumat saja.
"Masyarakat juga masih banyak yang belum paham bahwa pengambilan tilang tidak harus di hari Jumat dan tidak harus di tanggal yang terera di slip karena kan pembayar dendanya, putusan tilang saat ini sesuai aturan Perma itu diputus diluar kehadiran pelanggar. Jadi semua setelag diputus dendanya, masyarakat tinggal lihat aja dendanya, bisa dimanfaatkan itu," kata Edy.
Edi Subhan mengatakan, ada 11 ribu warga yang hendak mengurus tilangnya hari ini di kejaksaan.
"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19 sehingga sidang Jumat kemarin sama Jumat hari ini kumpul jadi satu hari ini. Total ada 11 ribu pelanggar," ujar Edi di lokasi.
Satpol PP diterjunkan
Beberapa petugas Satpol PP dan Dishub terlihat mengamankan situasi antrean.
Saat itu, petugas Satpol PP dan petugas Kejaksaan mengimbau warga agar tidak mengantre pada hari ini.
Namun, warga tetap ingin mengurus tilang pada saat itu juga.

Bahkan Ketua Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sempat berdebat dengan salah seorang yang mengurus tilang.
Tamo meminta agar antrean diberi kouta agar tidak terjadi penumpukan.
Meski demikian, pengambil tilang balas mengotot dan menyebut bahwa SIM yang disita harus diambil hari ini.
Baik petugas Satpol PP dan Kejaksaan pun tidak bisa berbuat apa-apa sehingga warga yang mengantre semakin bertambah.
Di depan pintu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dua TNI disiagakan. Petugas juga mengimbau warga agar mengantre lain hari atau mengurus tilang lewat online.
Beberapa spanduk pemberitahuan cara pengurusan tilang online sudah terpasang di depan pagar.
Namun demikian, terlihat masih banyak warga yang tidak mengetahui atau mengabaikan pemberitahuan pengurusan tilang online.
Urus surat tilang bukan hanya hari Jumat
Bila kita melintas di Pengadilan maupun Kejaksaan pada hari Jumat biasanya situasinya lebih ramai dibanding hari biasa.
Hal itu karena banyak masyarakat yang ingin mengurus tilang kendaraannya.
Tak ayal, banyak terjadi antrean di pengadilan maupun kejaksaan pada Jumat pagi.
Seperti yang terlihat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.
Antrean mengular di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari ribuan orang yang hendak mengurus tilang.
Untuk menghindari kemacetan dan tetap menerapkan protokol kesehatan, antrean dibuat labirin.
Lantas, apakah mengurus surat tilang harus datang ke pengadilan atau kejaksaan hanya di hari Jumat saja?
Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan bahwa mengurus tilang sebenarnya bisa dilakukan tak khusus di hari Jumat.
"Masyarakat juga masih banyak yang belum paham bahwa pengambilan tilang tidak harus di hari Jumat dan tidak harus di tanggal yang tertera di slip tilang," jelas Edy di Kejari Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).
Edy mengatakan, hal itu karena putusan tilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas tak perlu dihadiri pelanggar.
"Karena kan putusan tilang saat ini sesuai aturan Perma itu diputus diluar kehadiran pelanggar. Jadi semua setelah diputus dendanya, masyarakat tinggal lihat aja dendanya, jadi tak perlu menumpuk di hari Jumat," kata Edy.
Kemudian, lanjut Edy, tenggat waktu yang diberikan bagi pelanggar untuk mengurus surat tilangnya di kejaksaan ternyata cukup lama yakni sampai dua tahun.
"Kami ada waktu dua tahun untuk pengambilan barang bukti. Setelah dua tahun baru kita enggak bisa melayani. Jadi memang masih banyak waktunya," ucap Edy. (TRIBUNJAKARTA/Elga/WartaKota/Desy Selviany)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Panjang Antrean Urus Tilang hingga 2 KM di Depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat