Catat, Urus Tilang Tak Harus Hari Jumat Saja
Bila kita melintas di Pengadilan maupun Kejaksaan pada hari Jumat biasanya situasinya lebih ramai dibanding hari biasa karena warga mengurus tilang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Bila kita melintas di Pengadilan maupun Kejaksaan pada hari Jumat biasanya situasinya lebih ramai dibanding hari biasa.
Hal itu karena banyak masyarakat yang ingin mengurus tilang kendaraannya.
Tak ayal, banyak terjadi antrean di pengadilan maupun kejaksaan pada Jumat pagi.
Seperti yang terlihat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Antrean mengular di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari ribuan orang yang hendak mengurus tilang.
Untuk menghindari kemacetan dan tetap menerapkan protokol kesehatan, antrean dibuat labirin.
Lantas, apakah mengurus surat tilang harus datang ke pengadilan atau kejaksaan hanya di hari Jumat saja?
Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan bahwa mengurus tilang sebenarnya bisa dilakukan tak khusus di hari Jumat.
"Masyarakat juga masih banyak yang belum paham bahwa pengambilan tilang tidak harus di hari Jumat dan tidak harus di tanggal yang tertera di slip tilang," jelas Edy di Kejari Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).
Edy mengatakan, hal itu karena putusan tilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas tak perlu dihadiri pelanggar.
"Karena kan putusan tilang saat ini sesuai aturan Perma itu diputus diluar kehadiran pelanggar. Jadi semua setelah diputus dendanya, masyarakat tinggal lihat aja dendanya, jadi tak perlu menumpuk di hari Jumat," kata Edy.
Kemudian, lanjut Edy, tenggat waktu yang diberikan bagi pelanggar untuk mengurus surat tilangnya di kejaksaan ternyata cukup lama yakni sampai dua tahun.
"Kami ada waktu dua tahun untuk pengambilan barang bukti. Setelah dua tahun baru kita enggak bisa melayani. Jadi memang masih banyak waktunya," ucap Edy.
Manfaatkan layanan online
Edy menyebut saat ini mengurus tilang sebenarnya sudah jauh lebih mudah karena bisa diakses secara online.
Dengan mengakses situs Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pelanggar bisa mengurus tilangnya tanpa harus datang dan antre di kejaksaan.
Setelah membuka website Kejaksaan Nageri Jakarta Barat, pelanggar hanya tinggal memasukan nomor slip tilang untuk melihat denda yang harus dibayar.
Setelahnya, pelanggar tinggal datang ke kantor Pos untuk menyerahkan slip tilang.
"Nanti slipnya dikirimkan petugas pos ke kita. Feedbacknya nanti kita akan mengirim barang bukti yang disita saat pelanggaran kepada alamat yang diminta oleh pelanggar, itu lebih mudah dan menghindari penumpukan juga," papar Edy.
Penyebab Membludaknya Antrean yang Urus Tilang di Kejari Jakarta Barat
Hari ini antrean mengular di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari masyarakat yang hendak mengurus tilang.
Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menuturkan, adanya lonjakan di hari ini, satu faktornya karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditutup sementara sepekan kemarin.
Adapun pengantre adalah mereka yang hendak mengurus tilang usai terjaring di Operasi Patuh Jaya 2020.
"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19 sehingga sidang Jumat kemarin sama Jumat hari ini kumpul jadi satu hari ini," kata Edy saat mengatur antrean warga di Kejari Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).
Edy menyebut ada 11.000 pelanggar yang henda mengurus tilangnya di hari ini.
Edy mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pembayaran tilang bila dilakukan secara online melalui website Kejaksaan Nageri Jakarta Barat.
Nantinya, masyarakat hanya tinggal memasukan nomor selip tilang untuk melihat denda yang harus dibayar.
Setelahnya, masyarakat tinggal datang ke kantor Pos untuk menyerahkan slip tilang.
"Nanti slipnya dikirimkan petugas pos ke kita. Feedbacknya nanti kita akan mengirim barang bukti yang disita saat pelanggaran kepada alamat yang diminta oleh pelanggar, itu lebih mudah dan menghindari penumpukan juga," papar Edy.
Selain itu, menurut Edy, banyak masyarakat yang belum paham bahwa mengurus tilang tidak hanya bisa dilakukan di hari Jumat saja.
"Masyarakat juga masih banyak yang belum paham bahwa pengambilan tilang tidak harus di hari Jumat dan tidak harus di tanggal yang terera di slip karena kan pembayar dendanya, putusan tilang saat ini sesuai aturan Perma itu diputus diluar kehadiran pelanggar. Jadi semua setelag diputus dendanya, masyarakat tinggal lihat aja dendanya, bisa dimanfaatkan itu," kata Edy.
• 35 Karyawan RSUP Fatmawati Jakarta Selatan Positif Covid-19
• Tugu Perjuangan di Jalan KH. Agus Salim, Peringatan Saat Bekasi Dibumihanguskan Tentara Sekutu
Diberitakan sebelumnya, antrean mengular di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020) pagi.
Pengantre adalah mereka yang hendak mengurus tilang usai terjaring di Operasi Patuh Jaya 2020.
Antrean tersebut mengular hingga satu kilometer, mulai dari gedung Kejari Jakarta Barat hingga ke trotoar di jalan sekitarnya.
Untuk menghindari kemacetan dan tetap menerapkan protokol kesehatan, antrean dibuat labirin.
Adanya antrean ini membuat arus lalu lintas sedikit terhambat karena pengendara penasaran dengan adanya antrean tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/antrean-mengular-di-kejaksaan-negeri-jakarta-barat-oleh-warga-yang-hendak-mengurus-tilang.jpg)