Istri Siri Bunuh Suami

Tusuk Suami hingga Tewas, Istri Siri di Mampang Prapatan Mengaku Menyesal

RK (35), seorang istri siri yang membunuh suaminya, Hendra Supenda (34), dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Istri siri berinisial RK, tersangka kasus pembunuhan suami, saat dirilis di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - RK (35), seorang istri siri membunuh suaminya, Hendra Supenda (34), dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).

Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan menggunakan penutup wajah.

Seusai konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada RK.

"Kamu menyesal nggak?" tanya Sigit.

"Menyesal, Pak," jawab RK di hadapan polisi dan awak media.

Disindir Mendagri Karena Pakai Masker N95, Wali Kota Depok: Kalau Ini Kesalahan Negara, Saya Buang

Berikutnya, Sigit sempat bertanya terkait alasan tersangka tega menusuk suaminya hingga tewas.

"Dia (korban) sering mukul. Empat kali (dipukul)," ujar RK.

Ia mengakui sempat terlibat cekcok dengan suaminya sebelum melakukan penusukan.

Namun, menurut RK, hal yang diributkan keduanya adalah masalah sepele.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menerangkan, perselisihan pelaku dan korban dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Usai Tusuk Suami, Istri Siri di Mampang Prapatan Kabur ke Rumah Orangtua

Suami (korban) minta uang ke istrinya sebesar Rp 30 ribu untuk beli rokok," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (17/8/2020).

Namun, permintaan itu ditolak RK dengan alasan tidak memiliki uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19.

Sedangkan, sang suami juga dalam kondisi sudah lama menganggur.

"Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.

"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.

Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.

RK tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.

Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved