Angka Corona di Kota Tangerang Masih Tinggi, Anggota Polisi Dirazia Terkait Penggunaan Masker
Anggota yang menggunakan masker dengan cara yang salah pun tak luput dari teguran
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jumlah angka positif atau pertumbuhan Covid-19 di Kota Tangerang masih mengkhawatirkan.
Padahal, Pemerintah Kota Tangerang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-8 dengan berbagai macam pelonggarannya.
Guna mencegah meroketnya kembali angka Covid-19 di kota seribu industri tersebut, Polres Metro Tangerang melakukan sidak kepada anggotanya yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Hari ini dan besok pagi, kita melakukan kegiatan kampanye memakai masker kepada seluruh masyarakat tadi sudah saya bagi tugas juga," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (18/8/2020).
"Yang penting bagaimana penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker di lingkungan Polri dulu termasuk difungsi pelayanan," sambung dia.
Dari pantauan di lapangan, para Provost dari Polres Metro Tangerang Kota pun menegur anggota yang tidak menggunakan masker.
Anggota yang menggunakan masker dengan cara yang salah pun tak luput dari teguran.
Semua unit satuan di Polres Metro Tangerang Kota juga diperiksa oleh Provost mulai dari SKCK, unit lalu lintas, pembuatan SIM dan lainnya.
Turut juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mendapat teguran dari Provost.
"Mengingat penyebaran pandemi Covid-19 bagaimana kita ketahui bersama ini masih menunjukan angka yang cukup tinggi," ucap Sugeng.
Tidak hanya di Polres, giat penertiban protokol kesehatan pun dilakukan di wilayah Polsek wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, untuk penindakan hari ini hanya berupa teguran dan tidak ada sanksi keras.
"Sanksi sementara kita masih memberlakukan imbauan dan edukasi, kita lebih banyak memberikan pembagian masker, sanksi atau pemberlakuan hukum kita belum terapkan," papar Sugeng.