Tangis Bocah Dianiaya Karena Bela Teman yang Diusili, Kakak Sebut Pelaku Kerap Pukul Anak-anak

AAF (10), warga Kampung Teluk Buyung RT 04 RW 07, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Utara mengalami kekerasan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

Apalagi kekerasan ini dilakukan oleh anak dan malah direkam, bukan dilerai.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapannya.

Video yang tersebar di media sosial menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya.

Dalam video tersebut, anak laki-laki yang mengenakan kaos bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.

Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau-hitam terlihat diam saja, tak melakukan perlawanan.

tribunnews
Beredar video seorang bocah menganiaya teman sebayanya. Diduga video direkam oleh ayah pelaku. (Kolase Tribunnews)

Terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video tersebut.

Laki-laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.

Segera Lapor Polisi

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.

Padahal sang anak tentu membutuhkan pertolongan orang tua.

Hal ini membuat Arist meminta orang tua korban segera melapor ke pihak berwajib.

"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).

"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Ia juga menambahkan anak yang melakukan penganiayaan bisa dilaporkan.

Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.

"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved