Tangis Bocah Dianiaya Karena Bela Teman yang Diusili, Kakak Sebut Pelaku Kerap Pukul Anak-anak

AAF (10), warga Kampung Teluk Buyung RT 04 RW 07, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Utara mengalami kekerasan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib nahas dialami bocah 10 tahun dipukuli dua orang dewasa di Bekasi, Jawa Barat karena berniat bela temannya yang diusili.

AAF (10), warga Kampung Teluk Buyung RT 04 RW 07, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Utara mengalami kekerasan.

Kekerasan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1.885/K/VIII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.

TONTON JUGA:

Anak Usil Tak Dimarahi, Kakak dan Ayahnya Malah Aniaya Teman Anaknya Hingga Ditonton Warga

Berdasarkan laporan tersebut dijelaskan bahwa AAF ditampar dan dipukul orangtua dan kakak temannya, I (40) dan K (23) akibat adanya kesalahpahaman.

Dua terduga pelaku ini adalah I, ayah dari F (teman AAF) dan K, kakak dari F (teman AAF).

FOLLOW JUGA:

Lantas seperti apa peristiwanya?

Kakak dari korban (AAF) Lusi Yunita Hilmawati (18) menuturkan, pemukulan itu berawal ketika sang adik menonton pertandingan sepak bola pada Minggu (16/8/2020).

Saat itu AAF nonton bersama F dan teman lainnya berinisial A.

Intip Kondisi Terkini Alyssa Soebandono Istri Dude Harlino Berubah Dratis, Terlihat Kian Kurus

Ketika asik nonton bola, sandal A lantas disembunyikan oleh F.

“Jadi awalnya adik saya lagi nonton pertandingan bola di lapangan, nah si F ini malah sembunyiin sandal punya temannya (A),” imbuh Lusi dilansir dari Kompas.com.

Karena tidak suka dengan perbuatan usil F, AAF lantas membela A dan memarahi F.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Net)

F yang kala itu tak terima dimarahi malah melempar batu ke arah AAF.

Setelah lempar batu, F mengadu ke orangtua (I) dan kakaknya (K).

Jadi Tulang Punggung Sebelum Kena PHK, Terkuak Istri Siri yang Tusuk Suami di Mampang Kerap Dipukuli

Atas aduan itu, I dan K pun menghampiri AAF di lapangan bola.

I, ayah dari F yang emosi langsung memukul kepala bagian belakang AAF.

Sementara K menampar AAF hingga lemas.

Bocah sepuluh tahun ini pun menangis dipukul dua orang dewasa.

“Kejadiannya di tempat ramai, dilihatin banyak orang. Malah tangannya AAF dipengangin sama ayahnya, lalu ditampar lagi sama kakak F,” kata Lusi.

Lusi menilai, banyak yang melerai saat I dan K memukuli adiknya.

Aurel Siap Tinggal Bareng, Atta Halilintar Bereaksi Tegas Soal Rencana Nikah Secara Agama

Meski demikian, I dan K mengabaikan warga dan tetap memukul AAF.

FOLLOW JUGA:

“Warga akhirnya menarik adik saya supaya I dan K selesai gitu mukulinnya. I dan K mah emang sering mukul anak-anak,” aku Lusi.

Menanggapi pelaporan itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus kekerasan anak ini.

BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Intip Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Mulai dari pelapor, saksi, hingga terlapor pun akan dipanggil untuk klarifikasi kasus tersebut.

“Kami akan segera panggil saksi, pelapor, terduga pelaku. Semua yang berkaitan akan kita minta klarifikasinya,” tegas Heri.

Anak Dianiaya Teman Sebaya

Sempat viral video penganiayaan yang dilakukan bocah pada teman sebayanya, namun sang ayah malah mereka kejadian ini, Komnas PA beri peringatan tegas.

Perekam video anak yang aniaya teman sebayanya bisa disebut sebagai pelaku tindak kekerasan fisik.

Apalagi kekerasan ini dilakukan oleh anak dan malah direkam, bukan dilerai.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapannya.

Video yang tersebar di media sosial menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya.

Dalam video tersebut, anak laki-laki yang mengenakan kaos bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.

Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau-hitam terlihat diam saja, tak melakukan perlawanan.

tribunnews
Beredar video seorang bocah menganiaya teman sebayanya. Diduga video direkam oleh ayah pelaku. (Kolase Tribunnews)

Terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video tersebut.

Laki-laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.

Segera Lapor Polisi

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.

Padahal sang anak tentu membutuhkan pertolongan orang tua.

Hal ini membuat Arist meminta orang tua korban segera melapor ke pihak berwajib.

"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).

"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Ia juga menambahkan anak yang melakukan penganiayaan bisa dilaporkan.

Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.

"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya.

Arist menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video tersebut.

"Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini."

"Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya.

Pihak kepolisian juga diminta untuk segera memproses penegakan hukum atas kasus penganiayaan ini.

"Mengingat ancaman bukannya di atas 5 tahun seperti yang ditentukan dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, polisi segera diminta untuk melakukan proses penegakan hukumnya atas perkara ini," kata Arist.

"Orang tua yang membiarkan terjadi kekerasan juga merupakan pelaku kekerasan," tegasnya.

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved