Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Wagub DKI Sebut 80 Ribu Pelanggar PSBB, Sanksi Denda Terkumpul Rp2,8 M

Sebanyak 80 ribu pelanggar tercatat dalam data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sanksi denda terkumpul Rp2,8 miliar.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pelanggar PSBB di CFD Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 80 ribu pelanggar PSBB tercatat dalam data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sanksi denda terkumpul Rp2,8 miliar.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, kemarin (17/8/2020).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp2,8 miliar," kata dia.

Menurutnya, penertiban 80 ribuan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini bukan untuk mendapatkan denda.

"Penertiban pelanggar ini bukan semata-mata pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda," ucap Riza.

"Namun, sanksi tersebut lebih kepada upaya peningkatan kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama," sambungnya.

Aurel Siap Tinggal Bareng, Atta Halilintar Bereaksi Tegas Soal Rencana Nikah Secara Agama

BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Intip Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, kata dia, Pemprov DKI bakal bekerja sama dengan TNI-Polri dan Kejaksaan jika sanksi pidana terpaksa dilakukan.

"Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, jika sanksi pidana terpaksa diberlakukan," ucap Riza.

"Terpenting semua elemen dari RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," tutup Riza.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved