Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Wagub DKI Sebut 80 Ribu Pelanggar PSBB, Sanksi Denda Terkumpul Rp2,8 M
Sebanyak 80 ribu pelanggar tercatat dalam data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sanksi denda terkumpul Rp2,8 miliar.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 80 ribu pelanggar PSBB tercatat dalam data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sanksi denda terkumpul Rp2,8 miliar.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, kemarin (17/8/2020).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp2,8 miliar," kata dia.
Menurutnya, penertiban 80 ribuan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini bukan untuk mendapatkan denda.
"Penertiban pelanggar ini bukan semata-mata pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda," ucap Riza.
"Namun, sanksi tersebut lebih kepada upaya peningkatan kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama," sambungnya.
• Aurel Siap Tinggal Bareng, Atta Halilintar Bereaksi Tegas Soal Rencana Nikah Secara Agama
• BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Intip Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, kata dia, Pemprov DKI bakal bekerja sama dengan TNI-Polri dan Kejaksaan jika sanksi pidana terpaksa dilakukan.
"Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, jika sanksi pidana terpaksa diberlakukan," ucap Riza.
"Terpenting semua elemen dari RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," tutup Riza.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelanggar-psbb-di-cfd-jalan-pemuda-pulogadung-jakarta-timur.jpg)