Keluhan Kesah Tenaga Kesehatan di RSUD Koja, Lima Bulan Belum Terima Insentif Covid-19
Direktur RSUD Koja IBN Banjar mengatakan, para nakes di tempatnya itu belum sekalipun menerima insentif yang dijanjikan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara mengeluhkan belum menerima insentif bagi para pekerja RS yang turut dalam menangani pandemi Covid-19.
Padahal, pemerintah sendiri telah berjanji bakal memberikan insentif khusus bagi para nakes sejak awal pandemi atau bulan Maret 2020 lalu.
Direktur RSUD Koja IBN Banjar mengatakan, para nakes di tempatnya itu belum sekalipun menerima insentif yang dijanjikan tersebut.
Artinya, sudah lima bulan lamanya insentif bagi para nakes di RSUD Koja tak kunjung cair.
"Dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif, tapi sampai saat ini belum (terima insentif)," ucapnya, Rabu (19/8/2020).
Adapun besaran insentif yang dijanjikan itu cukup bervariasi, yaitu Rp 15 juta bagi dokter spesialis, Rp 10 juta untuk sokyer ukum atau dokter gigi, Rp 7,5 juta untuk bidan atau perawat, dan Rp 5 juta untuk tenaga medis lainnya.
Besaran ini nantinya dikalikan dengan jam kerja secara proporsional per bulannyaa.
Untuk mendapatkan insentif ini, pihak RS dan para nakes terlebih dahulu diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen.
Banjar pun mengklaim, pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi itu.
Namun, hingga kini dana insentif yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan kepada para nakes.
"Kami sudah lampirkan foto copy nomer rekening dan kartu pegawai setiap tenaga kesehatan, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) juga sudah kami buat dan kami kirimkan," ujarnya.
Nantinya, insentif tersebut akan diberikan kepada pemerintah pusat kepada para nakes melalui Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, dana itu pun bakal langsung disalurkan langsung ke nomor rekening masing-masing naskes.
"Jadi enggak melalui RS, dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) langsung ke personel (nakes)," kata dia.