Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit
BREAKING NEWS Polisi Tangkap Bandar Narkoba, 1 Orang Biasa Edarkan di Rumah Sakit Jakarta Pusat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan satu dari dua bandar, AU (42), beraksi dari salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Polisi berhasil mengamankan dua bandar narkoba di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan satu dari dua bandar, AU (42), beraksi dari salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
"Kami berhasil mengamankan dua bandar narkoba," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
"Satu dari dua bandar ini, melakukan aksinya dari rumah sakit, kami inisialkan rumah sakit AR," lanjutnya.
Namun, polisi tak ingin membeberkan nama rumah sakit yang dimaksud.
"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.
"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.
• Rayakan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, Yuk Coba Paket Ragam Kuliner Indonesia di Fairmont Jakarta
Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru.