CPNS 2019
Simak Jadwal dan Peraturan Tes SKB CPNS 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Tak Ada Tempat Parkir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 di lingkungannya.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 di lingkungannya.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Tempat ujian sesuai dengan pilihan masing-masing peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) yang telah dilaksanakan 1-7 Agustus 2020 melalui sistem SSCN.
TONTON JUGA:
Adapun waktu pelaksanaan ujian adalah mulai 1-30 September 2020, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, yang dibagi menjadi 3 sesi sementara untuk hari Jumat dibagi menjadi 2 sesi.
• BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Intip Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
• Gubernur DKI Anies Baswedan Rencananya Bakal Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman Sore Ini
• Garap dan Unggah Video Polisi Nunggak Pajak 2 Youtuber di Medan Jadi Tersangka Dijerat UU ITE
• Kronologi Siswi SD Meninggal Dunia Hidup Lagi yang Gegerkan Warga: Jenazah Membuka Mata Lalu Kedip
Sedangkan pembagian jam/waktu masing-masing sesi untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu adalah sebagai berikut:
Sesi I: Pukul 08.30-10.00 WIB
Sesi II: Pukul 11.30-13.00 WIB
Sesi III: Pukul 14.30-16.00 WIB
Kemudian, pembagian jam/waktu masing-masing sesi khusus untuk hari Jumat adalah:
Sesi I: Pukul 08.30-10.00 WIB
Sesi II: Pukul 14.30-16.00 WIB
FOLLOW JUGA:
Total ada 8.550 peserta yang akan menjalani tahap SKB di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jadwal ujian SKB masing-masing peserta tercantum dalam lampiran pada pengumuman yang dapat diakses secara lengkap di sini: Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketentuan saat SKB
Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan SKB:
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai
- Panitia tidak menyediakan tempat parkir, baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
- Peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan tempat/lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai
- Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman
- Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
- Panitia tidak menyediakan alat tulis berupa pensil kayu
- Peserta membawa alat tulis sendiri berupa pensil kayu
- Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli berupa Kartu Tanda Peserta Ujian SKB hasil cetakan dari portal SSCN dn KTP asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
- Peserta yang mengikuti ujian SKB harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan/atau KTP
- Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans) dan bersepatu.
b) Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaos), memakai rok berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan rok berbahan jeans) dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian SKB dan dinyatakan gugur
- Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :