CPNS 2019

Simak Jadwal dan Peraturan Tes SKB CPNS 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Tak Ada Tempat Parkir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 di lingkungannya.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Para peserta CPNS 2019 menunggu tes SKD di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 di lingkungannya.

Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.

Tempat ujian sesuai dengan pilihan masing-masing peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) yang telah dilaksanakan 1-7 Agustus 2020 melalui sistem SSCN.

TONTON JUGA:

Adapun waktu pelaksanaan ujian adalah mulai 1-30 September 2020, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, yang dibagi menjadi 3 sesi sementara untuk hari Jumat dibagi menjadi 2 sesi.

 BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Intip Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

 Gubernur DKI Anies Baswedan Rencananya Bakal Pasang Masker di Patung Jenderal Sudirman Sore Ini

 Garap dan Unggah Video Polisi Nunggak Pajak 2 Youtuber di Medan Jadi Tersangka Dijerat UU ITE

 Kronologi Siswi SD Meninggal Dunia Hidup Lagi yang Gegerkan Warga: Jenazah Membuka Mata Lalu Kedip

Sedangkan pembagian jam/waktu masing-masing sesi untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu adalah sebagai berikut:

Sesi I: Pukul 08.30-10.00 WIB
Sesi II: Pukul 11.30-13.00 WIB
Sesi III: Pukul 14.30-16.00 WIB

Kemudian, pembagian jam/waktu masing-masing sesi khusus untuk hari Jumat adalah:

Sesi I: Pukul 08.30-10.00 WIB
Sesi II: Pukul 14.30-16.00 WIB

FOLLOW JUGA:

Total ada 8.550 peserta yang akan menjalani tahap SKB di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Jadwal ujian SKB masing-masing peserta tercantum dalam lampiran pada pengumuman yang dapat diakses secara lengkap di sini: Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ketentuan saat SKB

Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan SKB:

  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai
  • Panitia tidak menyediakan tempat parkir, baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
  • Peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan tempat/lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai
  • Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman
  • Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
  • Panitia tidak menyediakan alat tulis berupa pensil kayu
  • Peserta membawa alat tulis sendiri berupa pensil kayu
  • Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli berupa Kartu Tanda Peserta Ujian SKB hasil cetakan dari portal SSCN dn KTP asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Peserta yang mengikuti ujian SKB harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan/atau KTP
  • Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans) dan bersepatu.
b) Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaos), memakai rok berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan rok berbahan jeans) dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.

  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian SKB dan dinyatakan gugur
  • Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved