Lurah Ngamuk Siswa Titipan Dotolak

Rentetan Fakta Kasus Lurah Saidun, Praktik Calo, Tendangan Kungfu Hingga Status Tersangka

Saidun mungkin tidak pernah mengira, dirinya begitu dekat dengan hukuman penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Pamulang.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) terlihat tanpa beban usai diperiksa tim penyidik di Mapolsek Pamulang, Slasa (28/7/2020). 

Proses Hukum

Pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Lurah Saidun ke Polsek Pamulang pada hari yang sama peristiwa mengamuk itu terjadi.

Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.

Sejumlah alat bukti dari mulai pecahan beling hingga rekaman kamera pengawas dikantongi.

Saksi yang berada di lokasi juga sudah dimintai keterangannya, termasuk Saidun sendiri.

Usai mengumpulkan data bukti yang diperlukan, polisi menggelar perkara kasus dengan dugaan awal perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang, pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP itu.

Pada Selasa (19/8/2020), Saidun ditetapkan tersangka.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Dengan jeratan dua pasal itu, Saidun terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ujarnya.

Proses Disiplin Kepegawaian

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, mengatakan, Saidun akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.

"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," jelasnya.

Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Saidun akan digolongkan pada kategori ringan, sedang sampai berat.

Sanksinya pun beragam dari mulai teguran hingga pemecatan. Proses disiplin kepegawaian itu akan diterapkan usai proses hukum selesai.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved