Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur Bakal Kerja Sosial Jadi Asisten Petugas PPSU

Pemkot Jakarta Timur berencana menaikkan sanksi kerja sosial bagi warga pelanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan PSBB masa transisi.

Tayang:
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa (16/6/2020) tengah malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemkot Jakarta Timur berencana menaikkan sanksi kerja sosial bagi warga pelanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan PSBB masa transisi.

Meski dalam pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 pelanggar protokol kesehatan sudah dibebankan membersihkan fasilitas sosial.

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan sanksi bakal diperberat jadi asisten Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih, kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," kata Anwar di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2020).

Simak, 14 Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Stasiun Gambir hingga 23 Agustus 2020

Namun dia tidak merinci apa para pelanggar nantinya harus mengikuti jam kerja PPSU selama delapan jam atau hanya sementara saja.

Dia hanya menyebut diperberatnya sanksi bakal menimbulkan efek jera agar warga tak kembali melanggar protokol kesehatan.

"Jadi membersihkan saluran, membersihkan taman yang masih kotor. Biar mereka (pelanggar protokol kesehatan) merasakan seperti ini capeknya kita bekerja," ujarnya.

Anwar menuturkan masih banyaknya warga Jakarta Timur yang mengabaikan protokol kesehatan membuat perlunya tindakan lebih tegas.

Mengingat penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota paling luas dan padat penduduk di wilayah Provinsi DKI ini masih naik turun.

Lesty Kejora Keceplosan Bilang Rizky Billar Kalau Mandi Sampai 3 Jam, Rossa: Kayaknya Tau Banyak Ya

Pun rencananya itu masih perlu dibahas lebih lanjut di tingkat kota dan Provinsi, termasuk disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini akan kita ajukan ke pimpinan sebagai efek jera demi kepentingan kesehatan bersama dalam memerangi Covid-19. Bagaimana caranya ketika masyarakat taat dengan aturan protokol kesehatan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved