Kebijakan Ganjil Genap
Wacana Ganjil Genap Seharian Belum Diterapkan, Penjelasan Dishub DKI Mungkin Berlaku untuk Motor
Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap (gage) berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara Kebijakan Ganjil Genap dan pengendalian parkir.
Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan pribadi dengan Kebijakan Ganjil Genap (gage) berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
• Anies Baswedan Terbitkan Pergub Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Ini Kata Kepala Dinas Perhubungan
Artinya, seluruh kendaraan pribadi, baik itu sepeda motor atau mobil berpelat genap tidak boleh melintas di sejumlah luas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil.
Begitu juga sebaliknya, kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil tak boleh melintas di ruas jalan yang telah ditentukan pada tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, aturan ganjil genap bagi sepeda motor belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Ganjil genap saat ini belum berlaku bagi roda dua, motor dikenakan gage belum," ujarnya saat dikonfirmasi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, saat ini aturan gage masih sama seperti sebelumnya, yaitu berlaku bagi kendaraan roda empat di 25 ruas jalan yang telah ditentukan.
Penerapannya pun dilakukan setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur atau tanggal merah mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"(Berlaku) hanya roda 4 dengan 12 jenis kendaraan yang dikecualikan saja," tuturnya menjelaskan.
Lempar wacana berlakuan seharian
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan Kebijakan Ganjil Genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Running News
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
masa transisi
Kebijakan Ganjil Genap
pengendalian parkir
sepeda motor
Dukung Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Wagub DKI: Biar Warga Disiplin |
![]() |
---|
Tilang Manual dan Kamera ETLE Buru Pengendara yang Melanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Hanya Berlaku di 3 Ruas Jalan, Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini |
![]() |
---|
PPKM Level 3: Tanpa Tilang, Ganjil Genap hanya Berlaku Pukul 06.00-20.00 di 3 Ruas Jalan Ini |
![]() |
---|
Dukung Rencana Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Wagub Ariza: Biar Warga Disiplin |
![]() |
---|