Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Minta RUU LLAJ Segera Dibahas Badan Legislatif

RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah mendesak agar RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pimpinan Komisi V DPR RI ini beralasan, selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya. Lebih dari itu, RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya.

"Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif Alkadrie di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ kita akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.

"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya.

Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini lebih jauh manambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi menurutnya merupakan juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu, mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi," imbuhnya.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, misalnya akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

"Semuanya mesti beraras pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.

Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, politisi Partai NasDem ini mendesak agar pembahasan RUU LLAJ ini bisa segera dilakukan di Baleg DPR.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved