Politikus Gerindra Sebut Penataan Kampung Akuarium Tak Langgar Perda RDTR
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun mengklaim, penataan yang dilakukan oleh Anies ini tak cacat hukum lantaran tidak ada aturan yang ditabrak
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus Gerindra Syarif menyebut, penataan Kampung Akuarium yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Sebab, dalam Perda itu disebutkan bahwa Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3).
Artinya, kawasan itu milik Pemprov DKI dan pemerintah bisa menggarapnya untuk kepentingan warga.
Hal ini sejalan dengan tujuan penataan Kampung Akuarium, di mana Anies ingin membangun hunian permanen berkonsep rumah berlapis di kawasan pesisir utara Jakarta itu.
"Di RDTR itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium itu zona merah, maksudnya adalah fasilitas pemerintah," ucapnya, Sabtu (22/8/2020).
"Nah, rumah susun itu kan dimaaukan ke dalam kelompok fasilitas pemerintah untuk menyediakan perumahan buat rakyat," sambungnya.
• Pembangunan Flyover Tapal Kuda Lenteng Agung Capai 81 Persen dan Tanjung Barat 69 Persen
• Lihat Adik Tewas Mengenaskan dari Balik Jendela, Pria Ini Lebih Syok Lagi saat Ngecek di Dalam Rumah
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun mengklaim, penataan yang dilakukan oleh Anies ini tak cacat hukum lantaran tidak ada aturan yang ditabrak.
Malah, ia menyebut, upaya Anies menata Kampung Akuarium yang dulu pernah digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat Gubernur DKI ini patut diapresiasi.
"Apa masalahnya? Ya enggak apa-apa (dibangun permukiman di Kampung Akuarium). Pengaturan di zonasi itu merah hanya bisa (dibangun) gedung pemerintah. Gedung pemerintan itu kan bisa termasuk rusun," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membangun kembali kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peletakan batu pertama atau ground breaking pun telah dilakukan Anies bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2020) kemarin.
Menurut rencana, Pemprov DKI bakal membangun 240 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok rumah berlapis di lahan seluas 10.300 meter persegi itu.
Proyek penataan ini pun direncanakan bakal rampung pada Desember 2021 mendatang.
Subsidi Ongkir Harbolnas Dinilai Bisa Naikkan Transaksi Online Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Sejak Diresmikan Kapolri, Pemohon Perpanjangan SIM Online Terus Meningkat |
![]() |
---|
Terduga Teroris Saiful Basri Latihan Ilmu Kebal, Ikut Rakit Bom Bakal Sasar SPBU Jalan Raya Bogor |
![]() |
---|
Sosok Lucky Matuan, Anggota TNI yang Membelot ke ke Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat |
![]() |
---|
Mantan Pesepak Bola Persija Jakarta Nuralim Sudah Tidak Lagi Tercatat Sebagai TKK Pemkot Bekasi |
![]() |
---|